Pada tanggal 25 April 1950 di Ambon diproklamasikan berdirinya Republik
Maluku Selatan (RMS) yang dilakukan oleh Dr. Ch. R. S. Soumokil mantan
Jaksa Agung Negara Indonesia Timur. Soumokil sebenarnya terlibat dalam
pemberontakan Andi Azis. Namun, setelah gagalnya gerakan itu ia
melarikan diri ke Maluku Tengah dengan Ambon sebagai pusat kegiatannya.
Untuk itu pemerintah mengutus Dr. Leimena untuk mengajak berunding. Misi
Leimena tidak berhasil karena RMS menolak untuk berunding. Pemerintah
bertindak tegas, pasukan ekspedisi di bawah pimpinan Kolonel A. E.
Kawilarang dikirimkan ke Ambon. Dalam pertempuran memperebutkan benteng
New Victoria, Letkol Slamet Riyadi tertembak dan gugur. Pada tanggal 28
September 1950 pasukan ekspedisi mendarat di Ambon dan bagian utara
pulau itu berhasil dikuasai. Tanggal 2 Desember 1963 Dr. Soumokil
berhasil ditangkap selanjutnya tanggal 21 April 1964 diadili oleh
Mahkamah Militer Laut Luar Biasa dan dijatuhi hukuman mati.
0 komentar:
Posting Komentar