Dekret Presiden 5 Juli 1959
Latar Belakang
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956.
Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD
yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat
untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante
melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945
dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak
dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah
suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg
harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari
separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan
suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan
suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam
kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Pengeluaran Dekret Presiden 1959
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dari Dekret tersebut antara lain:
0 komentar:
Posting Komentar